• Pengertian Pengelolaan Sumber Daya Alam
Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalah proses dimana sumber daya alam diambil dari perut bumi sesuai dg prosedur yg benar, tidak merusak potensinya sendiri , sampai dapat diperoleh manfaat yg dapat digunakan oleh manusia.
Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik).
Pengelolaan Sumber Daya Alam dalah proses dimana sumber daya alam diambil dari perut bumi sesuai dg prosedur yg benar, tidak merusak potensinya sendiri , sampai dapat diperoleh manfaat yg dapat digunakan oleh manusia.
• Cara Pengelolaan Sumber
Daya Alam di Pedesaan dan di Perkotaan
1. Di Pedesaan
Sifat penyebaran sumber daya alam secara geografis tidak merata di dunia ini. Dimana antara satu wilayah dengan wilayah lain memiliki sumber daya alam yang tidak sama satu sama lain. Dalam artian, tidak ada satu wilayah-pun di muka bumi ini yang memiliki potensi sumber daya alam yang persis sama dengan wilayah lainnya. Hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, bahwa keberadaan sumber daya alam yang semakin lama semakin penting, karena adanya permintaan dan penggunaan sumber daya alam antar daerah akibat perkembangan ekonomi, sosial, industri, iklim dan sebagainya.
Dalam sistem pengelolaan sumber daya alam pedesaan telah menerapkan sistem pengelolaaan sumber daya alam yang berorentasi pada kepentingan lokal/adat yang tinggal di dalam dan atau di sekitarnya yang menerapkan kelestarian dan daya dukung lingkungan, yaitu pola pengelolaaan sumber daya alam yang berasaskan pada prinsip-prinsip Sustainabillity. Masyarakat satu mempunyai ciri mungkin sama dengan masyarakat adat lainnya umumnya, dalam pengelolaan SDA setiap pembukaan lahan mereka mengikuti pola dari kebun, menjadi Talun dan akhirnya sampai hutan lagi lalu mereka tinggalkan mereka akan membuka lahan baru lagi yang mereka anggap masih subur dalam wilayahnya tersebut, tapi suatu saat mereka akan kembali lagi ketempat yang tadinya mereka hutankan untuk membuka dan mengelolanya begitu seterusnya.
Sifat penyebaran sumber daya alam secara geografis tidak merata di dunia ini. Dimana antara satu wilayah dengan wilayah lain memiliki sumber daya alam yang tidak sama satu sama lain. Dalam artian, tidak ada satu wilayah-pun di muka bumi ini yang memiliki potensi sumber daya alam yang persis sama dengan wilayah lainnya. Hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, bahwa keberadaan sumber daya alam yang semakin lama semakin penting, karena adanya permintaan dan penggunaan sumber daya alam antar daerah akibat perkembangan ekonomi, sosial, industri, iklim dan sebagainya.
Dalam sistem pengelolaan sumber daya alam pedesaan telah menerapkan sistem pengelolaaan sumber daya alam yang berorentasi pada kepentingan lokal/adat yang tinggal di dalam dan atau di sekitarnya yang menerapkan kelestarian dan daya dukung lingkungan, yaitu pola pengelolaaan sumber daya alam yang berasaskan pada prinsip-prinsip Sustainabillity. Masyarakat satu mempunyai ciri mungkin sama dengan masyarakat adat lainnya umumnya, dalam pengelolaan SDA setiap pembukaan lahan mereka mengikuti pola dari kebun, menjadi Talun dan akhirnya sampai hutan lagi lalu mereka tinggalkan mereka akan membuka lahan baru lagi yang mereka anggap masih subur dalam wilayahnya tersebut, tapi suatu saat mereka akan kembali lagi ketempat yang tadinya mereka hutankan untuk membuka dan mengelolanya begitu seterusnya.
2. Di Perkotaan
Pengelolaan diperkortaan sangat berbeda dengan pedesaan, dimana di pedasaan masih banyak dijumpai area yang penuh akan kekayaan sda, sedangkan diperkotaan sudah sangat minim, karna terus bertambahnya jumlah penduduk disuatu daerah. Jika pupolasi manusia semakin meningkat, maka semakin sedikit sda yang tersedia di perkotaan ini. Karena itu, banyak sda yang digunakan namun dengan cara yang salah, yaitu dengan merusak sda yang lain. Banayknya apartemen diperkotaan sangat merusak kelestrian sda yang ada.Karena itu, perkotaan membutuhkan ruang terbuka hijau agar sda yang ada didalamnya dapat terus memberikan manfaat tanpa memberikan dampak yang buruk pada manusia.
Pengelolaan diperkortaan sangat berbeda dengan pedesaan, dimana di pedasaan masih banyak dijumpai area yang penuh akan kekayaan sda, sedangkan diperkotaan sudah sangat minim, karna terus bertambahnya jumlah penduduk disuatu daerah. Jika pupolasi manusia semakin meningkat, maka semakin sedikit sda yang tersedia di perkotaan ini. Karena itu, banyak sda yang digunakan namun dengan cara yang salah, yaitu dengan merusak sda yang lain. Banayknya apartemen diperkotaan sangat merusak kelestrian sda yang ada.Karena itu, perkotaan membutuhkan ruang terbuka hijau agar sda yang ada didalamnya dapat terus memberikan manfaat tanpa memberikan dampak yang buruk pada manusia.
- Pelaku
Yang Terkait Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Pola pengelolaan sumber
daya Alam (SDA) meliputi aktivitas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian
dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan. Pola pengelolaan sumber daya alam
disusun secara terkoordinasi di antara instansi terkait, berdasarkan asas
kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi,
asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas
kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas.
Sumber daya alam yang
kita miliki harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran
rakyat Indonesia.Untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perlu
dilakukan penyusunan pengelolaan sumber daya alam tersebut.Pengelolaan sumber
daya alam dilakukan oleh berberapa pihak yaitu pemerintah dan swasta.Pengelola
dari pemerintah yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), sedangkan pengelola swasta yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
No
|
Nama Perusahaan
|
BUMN/Swasta
|
SDA yang Dikelola
|
1.
|
Peramina
|
BUMN
|
Minyak Bumi
|
2.
|
PT Semen Kupang
|
BUMN
|
Semen
|
3.
|
PT Freeport
|
BUMS
|
Tembaga
|
4.
|
Chevron Pacific Indonesia
|
BUMS
|
Minyak Bumi
|
5.
|
PDAM
|
BUMD
|
Air Minum
|
Dalam pengelolaan sumber
daya alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya menjadi terkoordinasi.
Lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:
A. Lembaga Operator
A. Lembaga Operator
Lembaga operator adalah
lembaga yang secara langsung melaksanakan pengelolaan terhadap sumber daya
alam.Kegiatan yang dilakukan oleh lembaga operator meliputi pengambilan sumber
daya alam, pengolahan, dan pemasaran.Bentuk-bentuk lembaga operator adalah BUMN,
BUMS dan Koperasi.
• BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat menjadi milik negara.BUMN dapat berbentuk Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN adalah badan usaha yang menjadi kepemilikan negara sehingga modal dan keuntungan yang didapat menjadi milik negara.BUMN dapat berbentuk Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Sektor penting yang dikelola BUMN meliputi pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi
• BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan.
BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:
1) Badan usaha perseorangan
2) Persekutuan Firma (Fa.)
3) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
4) Perseroan Terbatas (PT)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan.
BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:
1) Badan usaha perseorangan
2) Persekutuan Firma (Fa.)
3) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)
4) Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh beberapa orang untuk
kepentingan anggotanya.Kegiatan koperasi dilandasi oleh prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1. Lembaga Regulator
Lembaga regulator adalah
lembaga yang berwenang menyusun kebijakan dan peraturan. Ada dua macam
lembaga regulator, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Pemerintah
Pusat
Pemerintah mempunyai
wewenang untuk membuat peraturan dan regulasi agar roda perekonomian negara
bisa berjalan dengan baik. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah mencakup
keseluruhan lembaga operator, baik itu BUMN, BUMS, maupun koperasi
• Pemerintah Daerah
Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah:
a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Walaupun mempunyai hak otonomi, pemerintah daerah tetap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat sebagai pengatur tingkat nasional. Berikut adalah contoh dari kebijakan daerah:
a) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Rakyat Daerah.
b) Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c) Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
C. Lembaga Kontrol
(Pemerintah dan Non Pemerintah)
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi.Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.
Kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dan disepakati harus dilaksanakan oleh semua pihak agar proses pengelolaan sumber daya alam berjalan teratur dan kondusif. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut diperlukan suatu lembaga yang mengontrol dan mengawasi.Untuk itulah diperlukan lembaga kontrol yang terbagi menjadi lembaga pemerintah dan non pemerintah.
• Lembaga Pemerintah
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku.Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
Pemerintah menjadi pihak penting dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan yang berlaku.Apabila terdapat pelanggaran maka pemerintah dapat melaporkan ke lembaga yudikatif untuk diberikan sanksi.
• Lembaga Non Pemerintah
Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam:
a. Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
b. Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
c. Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
d. Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
e. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
f. Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan
Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Greenpeace dan World Wide Fund for Nature (WWF). Berikut adalah peran lembaga kontrol pengelolaan sumber daya alam:
a. Mengontrol pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
b. Mengawasi pengelolaan SDA agar sesuai dengan UUD 1945.
c. Mengevaluasi pengelolaan SDA untuk meningkatkan kinerjanya di kemudian hari.
d. Melakukan kontrol dalam setiap pengelolaan SDA agar sesuai dengan asas keberlanjutan.
e. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan SDA sesuai dengan UU yang berlaku.
f. Memberikan sanksi kepada pelanggar peraturan
• Masalah Yang Sering
Dihadapi dari Sumber Daya Alam Struktur Pengelolaan SDA
Berbagai permasalahan
muncul dan memicu terjadinya kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup
sehingga dikhawatirkan akan berdampak besar bagi kehidupan makhluk di bumi,
terutama manusia yang populasinya semakin besar. Beberapa permasalahan pokok
dapat digambarkan berikut ini:
Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia.Hutan merupakan salah
satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian
nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia.Indonesia merupakan negara dengan luas hutan terbesar dibanding
dengan negara ASEAN lainnya.Namun, bersama Filipina, Indonesia memiliki laju
deforestasi tertinggi. Laju deforestasi yang pada periode 1985-1997 adalah 1,6
juta hektar per tahun meningkat menjadi 2,1 juta hektar per tahun pada periode
1997-2001. Salah satu akibatnya jumlah satwa Indonesia yang terancam punah
tertinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Akibatnya, DAS berkondisi kritis meningkat dari yang semula 22 DAS pada tahun 1984 menjadi berturut-turut sebesar 39 dan 62 DAS pada tahun 1992 dan 1998. Pada saat ini diperkirakan sekitar 282 DAS dalam kondisi kritis.Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan.Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat.Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity). Sampai saat ini 90 jenis flora dan 176 fauna di Pulau Sumatera terancam punah. Populasi orang-utan di Kalimantan menyusut tajam, dari 315.000 ekor di tahun 1900 menjadi 20.000 ekor di tahun 2002. Hutan bakau di Jawa dan Kalimantan menyusut tajam, disertai rusaknya berbagai ekosistem.Gambaran tersebut menempatkan Indonesia pada posisi kritis berdasarkan Red Data Book IUCN (International Union for the Conservation of Nature). Di sisi lain, pelestarian plasma nutfah asli Indonesia belum berjalan baik. Kerusakan ekosistem dan perburuan liar, yang dilatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat, menjadi ancaman utama bagi keanekaragaman hayati di Indonesia.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas, secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis. Demikian pula pandangan bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekitarnya.Hal ini dipersulit dengan adanya berbagai masalah mendasar seperti kemiskinan, kebodohan, dan keserakahan.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai).Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Akibatnya, DAS berkondisi kritis meningkat dari yang semula 22 DAS pada tahun 1984 menjadi berturut-turut sebesar 39 dan 62 DAS pada tahun 1992 dan 1998. Pada saat ini diperkirakan sekitar 282 DAS dalam kondisi kritis.Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan.Sifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat.Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity). Sampai saat ini 90 jenis flora dan 176 fauna di Pulau Sumatera terancam punah. Populasi orang-utan di Kalimantan menyusut tajam, dari 315.000 ekor di tahun 1900 menjadi 20.000 ekor di tahun 2002. Hutan bakau di Jawa dan Kalimantan menyusut tajam, disertai rusaknya berbagai ekosistem.Gambaran tersebut menempatkan Indonesia pada posisi kritis berdasarkan Red Data Book IUCN (International Union for the Conservation of Nature). Di sisi lain, pelestarian plasma nutfah asli Indonesia belum berjalan baik. Kerusakan ekosistem dan perburuan liar, yang dilatarbelakangi rendahnya kesadaran masyarakat, menjadi ancaman utama bagi keanekaragaman hayati di Indonesia.
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan. Masyarakat umumnya menganggap bahwa sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas, secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis. Demikian pula pandangan bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekitarnya.Hal ini dipersulit dengan adanya berbagai masalah mendasar seperti kemiskinan, kebodohan, dan keserakahan.
• KEBIJAKAN SUMBER DAYA
ALAM DALAM STRUKTUR PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM
Sesuai dengan Undang –
undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom,
dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer
otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah :
a. Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Memerlukan prakarsa local dalam mendesain kebijakan
c. Membangun hubungan interdependensi antar daerah
d. Menetapkan pendekatan kewilayahan
Menetapkan pendekatan kewilayahan dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 dengan PP No. 25 tahun 2000. Pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, program itu mencakup :
a. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
b. Program Peningkatana Efektifitas Pengelolaan
c. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
d. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum
e. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
a. Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b. Memerlukan prakarsa local dalam mendesain kebijakan
c. Membangun hubungan interdependensi antar daerah
d. Menetapkan pendekatan kewilayahan
Menetapkan pendekatan kewilayahan dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 dengan PP No. 25 tahun 2000. Pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, program itu mencakup :
a. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
b. Program Peningkatana Efektifitas Pengelolaan
c. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
d. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum
e. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
• Dominasi SDA di
Indonesia
Dalam kesempatan kali ini
kami ingin sedikit membahas dominasi asing dalam pengelolaan SDA di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui, SDA Indonesia sangat melimpah ruah, hal ini membuat
bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita jumlahnya masih
sedikit ketimbang dengan SDAnya. Kami rasa dengan sedikitnya SDM pun kita masih
bisa mengelola SDA kita dengan mandiri, namun banyak dari SDM kita yang memilih
mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan materi. Sebenarnya tidak
sepenuhnya salah, di zaman sekarang siapa sih yang tidak mau uang ? Sejak zaman
Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA
Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut beliau perusahaan asing
hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga
pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut beliau hanya akan memberati
keuangan negara. Soekarno percaya dengan kemampuan rakyatnya sendiri. Banyak
perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era
pemerintahan Alm Soeharto hingga sekarang (Presiden Jokowi Dodo) telah mengakar
di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi maka perekonomian nasinal bisa pincang. Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian.Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi maka perekonomian nasinal bisa pincang. Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian.Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar