MAKALAH
CONTOH KASUS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA PADA
PERUSAHAAN
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Disusun Oleh:
ELIWATI 1610612013
DELI
JANAH 1610612013
RIO 1610612013
SUHARDI 1610612013
VIRELL
PRASTAMA 1610612013138
YULIARNI 1610612013
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE) SUMBAR
PARIAMAN
PROGRAM MANAJEMEN
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Tuhan, karena atas rahmatnya kami dapat menyelesaikan
makalah ini yang berjudul.”
CONTOH KASUS MANAJEMEN
SUMBER DAYA MANUSIA PADA PERUSAHAAN PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk”. Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas matakuliah “Manajemen
Sumber Daya Manusia”
Kami menyadari bahwa pada penulisan makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik
dari dosen yang membaca makalah ini yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi semua
pihak yang membacanya. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada semua
pihak atas dukungannya sehingga terwujudnya makalah ini.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................. 2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ........................................................................ 3
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Kebijakan Staff .................................................................. 5
2.1.1 Tipe-Tipe Kebijakan
Staff .......................................... 6
2.2 Ekpatriat ............................................................................. 6
2.3 Kompensasi ........................................................................ 7
BAB
III PERMASALAHAN KASUS
3.1 Latar Belakang Perusahaan ................................................ 9
3.2 Data Direksi ....................................................................... 9
3.3 Data Komisaris ................................................................. 12
3.4 Permasalahan .................................................................... 13
3.5 Penaggulangan
Dampak Masalah .................................... 16
3.6 Penyelesaian ..................................................................... 16
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ..........................................................................
4.2 Daftar Pustaka ......................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sukses
atau tidaknya suatu perusahaan tergantung pada struktur formal dan informal
serta pengawasan harus sesuai dengan strategi perusahaan. Contoh: strategi
transnasional membebankan alat-alat yang sangat berbeda untuk staffing,
perkembangan manajemen dan praktek
kompensasi dibandingkan dengan strategi yang dilakukan oleh perusahaan
multidomestik. Perusahaan mengejar kebutuhan strategi transnasional untuk
membangun kerjasama budaya yang kuat dan jaringan manajemen informal untuk
mentransmisikan informasi dengan organisasi. Selanjutnya seleksi pegawai,
perkembangan manajemen, penilaian
penampilan, dan kebijaksanaan upah fungsi MSDM bisa membantu mengembangkan hal
ini. Sumber daya manusia (SDM) Merupakan salah satu faktor kunci dalam
reformasi ekonomi, yakni untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki
ketrampilan dan berdaya saing tinggi
dalam persaingan global yang sangat kompetitif. Kondisi ekonomi di abad 21,
ditandai dengan globalisasi ekonomi, merupakan suatu proses kegiatan perekonomian dan perdagangan ketika
Negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan yang terintegrasi dan
tanpa batas teritorial Negara
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kebijakan Staff Kebijakan staff berkaitan dengan seleksi karyawan. Pada level pertama melibatkanseleksi individu yang punya keterampilan yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan.Pada level lain kebijakan staff bisa merupakan alat untuk mengembangkan danmempromosikan budaya perusahaan.
2.1.1 Tipe-tipe Kebijakan Staff
a. Pendekatan Etnosentris
Kebijakan staff Etnosentris adalah salah satu kunci manajemen yang di isioleh pihak-pihak dari Negara asal. Contoh banyak perusahaan Jepang dan KoreaSelatan seperti Toyota, Samsung posisi kunci operasional perusahaan internasionalmasih cenderung dipegang oleh orang-orang dari tuan rumah.
b. Pendekatan Polisentris
Kebijakan staff Polisentris adalah kebijaksanaan dari Negara penyelenggarauntuk mengelola cabang. Negara asal memegang posisi kunci dari kepemimpinan perusahaan. Pendekatan polisentris merupakan respon dari kekurangan pendekatanetnosentris.
c. Pendekatan Geosentris
Kebijakan staff Geosentris menempatkan orang pada pekerjaan yang tepat diorganisasi, tanpa melihat kebangsaaan. Contoh perusahaan Molex merupakan contohtepat dalam menempatkan orang dalam posisi yang tepat.
2.2 Ekpatriat
Pekerja
asing adalah masyarakat dari suatu Negara yang bekerja pada
beberapa Negara.Tingkat kegagalan orang yang meninggalkan Negara asal Tingkat kegagalan orang asing ini mewakili kesalahan
kebijakan perekrutan karyawanuntuk mengidentifikasi individu yang tidak siap
keluar negeri. Biaya untuk kesalahan pekerjaasing ini tinggi. Contoh para manajer multinasional yang mengindikasikan
alasan kesalahan pekerjaasing yang bersifat penting:
1. Ketidak mampuan untuk melakukan penyesuaian
2. Ketidak mampuan manajer untuk melakukan penyesuaian
3. Masalah-masalah lain dalam keluarga
4. Kepribadian manajer atau kematangan perasaan
5. Ketidakmampuan untuk mengatasi tanggung jawab luar negeri yang lebih besar
2.3 KompensasiDua isu yang timbul pada setiap diskusi adalah kompensasi dalam bisnisinternasional. Pertama bagaimana kompensasi seharusnya mencerminkan perbedaannasional dalam praktek ekonomi dan kompensasi, isu lain adalah bagaimana pekerja asingdibayar.Pendekatan yang paling umum untuk bayaran atau upah bagi orang yangmeninggalkan negara asal atau bekerja dinegara orang adalah penetapan secara pendekatan ini menyamakan daya beli antar negara maka dapat menikmati total hidupyang sama dipenetapan luar negara sama seperti di negara mereka sendiri. Sebagaitambahan pendekatan ini menyediakan insentif keuangan antara penempatan tugas yang berbeda. Komponen yang timbul bagi kompensasi pekerja asing adalah gaji pokok, pelayanan pekerja asing, pinjaman dari berbagai jenis, perbedaan pajak dan keuntungan.Gaji pekerja asing bisa tiga kali lipat lebih besar dari pekerja lokal. Karena mahalnya biaya pekerja asing ini, banyak perusahaan mengurangi pemakaian mereka dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimanapun, kemampuan perusahaan untuk mengurangi penggunaan pekerja asing sangat terbatas, biasanya tergantung dari kebijakan staffetnosentris atau geosentris.
a. Gaji Dasar
Secara
normal gaji dasar disuatu Negara akan sama dengan gaji yang ada di Negaraasing.
Gaji normal dibayar dalam mata uang asing atau didalam mata uang
lokal.
b. Jasa Premi Asing
Jasa
premi asing adalah tunjangan khusus bagi orang yang meninggalkan Negara
asalatau bekerja di Negara asing. Hal ini ditawarkan sebagai suatu insentif
bagi penempatanasing. Kompensasi bagi orang yang meninggalkan Negara asal untuk
menikmati hidup di Negara asing yang jauh dari keluarga
dan teman-teman, dan berhubungan dengan suatu bahasa serta kultur
yang baru dan menyesuaikan kebiasaan pekerjaan dan praktek baru.
c. Pinjaman
Empat
jenis pinjaman sering tercakup dalam sebuah kompensasi bagi orang
yangmeninggalkan kewarganegaraan:
1. Suatu pinjaman dibayar ketika orang yang meninggalkan kewarganegaraanditempatkan
pada suatu penempatan yang sulit biasanya diartikan sebagai dasarkenyamanan
seperti pelayanan kesehatan, sekolah dan toko eceran yang jelassekali tidak
mencukupi standar bagi orang yang meninggalkanya.
2. Pinjaman Untuk Perumahan
3. Pinjaman Untuk Biaya Hidup
4. Pinjaman Untuk Pendidikan
d. Perpajakan
Jika
suatu Negara penyelenggara mempunyai suatu perjanjian timbal balikdengan orang
yang meninggalkan Negara asal di Negara tuan rumah. Orang yang meninggalkan Negara asal
mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan untuk tempattinggal kedua
pemerintah di Negara tuan rumah. Bila suatu perjanjian pajak timbal
baliktidaklah berlaku, maka perusahaan yang khusus membayar pajak pendapatan di
Negara tuanrumah. Sebagai tambahan perusahaan dipastikan secara normal menyusun
perbedaan pajak pendapatan. Jika pajak pendapatan lebih tinggi menurut
Negara tuan rumah terhadap upah bersih orang meninggalkan kewarganegaraan.
d. Manfaat
Kebanyakan
perusahaan memastikan bahwa mereka yang meninggalkan Negaraasalnya
menerima kesehatan yang sama dan manfaat perusahaan menjadi sangat
mahal untuk perusahaan kebanyakan manfaat pajak yang dapat dikurangi
untuk perusahaan dinegara tuanrumah.
BAB III
PERMASALAHAN KASUS
3.1 Latar Belakang
PerusahaanGaruda Indonesia (IDX: GIAA) (PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk) adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia. Garuda adalah nama burung mitos dalam legenda pewayangan. Sejak Juni 2007, maskapai ini, bersama dengan maskapai Indonesia lainnya, dilarang menerbangi rute Eropa karena alasan keselamatan. Namun, larangan ini dicabut dua tahun kemudian, tahun 2009. Setahun sebelumnya, maskapai ini telah menerima sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA, yang berarti bahwa Garuda telah seluruhnya memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional. Garuda masuk dalam daftar maskapai bintang empat dari Skytrax, yang berarti memiliki kinerja dan pelayanan yang bagus.
Tahun 2014 Garuda akan bergabung dengan aliansi penerbangan SkyTeam.Pada 2012, Garuda Indonesia mendapat penghargaan Best International Airline di antara maskapai-maskapai kelas dunia lainnya dengan 91 persen penumpang menyatakan sangat puas dengan pelayanan maskapai ini. Garuda juga merupakan sponsor SEA Games 2011 dan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Liverpool FC Inggris. Pada tahun 2013 Garuda Indonesia mendapatkan penghargaan "World Best Economic Class" dan "World Best Economic Seat Class". Garuda Indonesia menepati posisi ke 8 sebagai maskapai penerbangan terbaik versi Skytrax Bulan Agustus Garuda Indonesia akan membuka rute baru ke Papua Nugini.
3.2 Data Direksi
Nama
|
:
|
Emirsyah Satar |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Utama
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Handrito Hardjono |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Keuangan
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Faik Fahmi |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Layanan
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Heriyanto Agung Putra |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Direktur SDM dan Umum
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Batara Silaban |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Teknik dan
Pengembangan Armada
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Judi
Rifajantoro
|
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012 |
Jabatan
|
:
|
Direktur Strategi,
Pengembangan
Bisnis & Manajemen Resiko
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Capt. Novianto Herupratomo |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Operasi
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Frederik Johannes Erik Meijer |
Tanggal Menjabat
|
:
|
26-04-2013
|
Jabatan
|
:
|
Direktur Pemasaran dan
Penjualan
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2012
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
26-04-2013
|
3.3 Data Komisaris
Nama
|
:
|
Bambang
Susantono
|
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012 |
Jabatan
|
:
|
Komisaris Utama
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Wendi Aritenang Yazid |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Komisaris
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Betty Alisjahbana |
Tanggal Menjabat
|
:
|
27-04-2012
|
Jabatan
|
:
|
Komisaris Independen
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2011
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
27-04-2012
|
Nama
|
:
|
Peter
F Gontha
|
Tanggal Menjabat
|
:
|
28-06-2012 |
Jabatan
|
:
|
Komisaris Independen
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPSLB Tahun 2012
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
28-06-2012
|
Nama
|
:
|
Bagus Rumbogo |
Tanggal Menjabat
|
:
|
26-04-2013
|
Jabatan
|
:
|
Komisaris
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2013
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
26-04-2013
|
Nama
|
:
|
Chris Kanter |
Tanggal Menjabat
|
:
|
26-04-2013
|
Jabatan
|
:
|
Komisaris Independen
|
SK Pengangkatan
|
:
|
RUPS TB 2013
|
Tanggal SK Pengangkatan
|
:
|
26-04-2013
|
3.4
Permasalahan
Pilot-pilot
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di bawah Asosiasi (APG), Kamis(28/7/2011) berencana melakukan
mogok karena gaji yang diterima lebih kecil daripada gaji pilot asing yang
dikontrak manajemen Garuda Indonesia.
Direktur Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari mengatakan manajemen Garuda akan memenuhi tuntutan para pilot yang meminta penyesuaian gaji dengan pilot asing yang dipekerjakan Garuda.
Manajemen Garuda Indonesia lalu mengeluarkan ilustrasi simulasi penggajian penerbang garuda. Dalam ilustrasi itu disebut penerbang lokal mendapatkan gaji perbulannya Rp47,7 juta sedangkan penerbang asing USD8.100 setara Rp68,8 juta per bulan.
Flight allowance yang diterima penerbang lokal Rp10 juta (dengan asumsi 60 jam terbang), sedangkan penerbang asing tidak mendapatkan karena termasuk di gaji. Benefit cash seperti THR hingga insentif-bonus yang diterima penerbang lokal sebesar 3,5 dikali gaji per tahun atau sebesar Rp13,9 juta per bulan. Sedangkan penerbang asing sama sekali tidak mendapatkannya.
Sementara total uang yang diterima bagi penerbang lokal per tahun mencapai Rp860 juta sedangkan penerbang asing Rp826 juta. Dengan demikian, selisih gaji yang bagi penerbang lokal Rp12,3 juta per bulan sedangkan penerbang asing hanya Rp2,25 juta per bulan.
Penerbang lokal tidak mendapatkan housing allowance, sedangkan penerbang mendapatkannya sebesar USD1.200 atau setara dengan Rp10 juta per bulan. Pilot lokal mendapatkan medical allowance, personal accident assurance, lost of flying licence,iuran pensiun, Jamsostek, kesehatan pensiun, penghargaan pensiun. Sedangkan pilot asing tidak," kata Ari.
Saat ini, Garuda Indonesia memperkerjakan sebanyak 43 pilot kontrak dan 34 diantaranya pilot asing. Direktur Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari, menjelaskan, status pilot asing di Garuda hanya bersifat kontrak dengan perjanjian kerja selama 12 bulan. Selama masa kerja tersebut, pilot asing tersebut menerima pendapatan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Direktur Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari mengatakan manajemen Garuda akan memenuhi tuntutan para pilot yang meminta penyesuaian gaji dengan pilot asing yang dipekerjakan Garuda.
Manajemen Garuda Indonesia lalu mengeluarkan ilustrasi simulasi penggajian penerbang garuda. Dalam ilustrasi itu disebut penerbang lokal mendapatkan gaji perbulannya Rp47,7 juta sedangkan penerbang asing USD8.100 setara Rp68,8 juta per bulan.
Flight allowance yang diterima penerbang lokal Rp10 juta (dengan asumsi 60 jam terbang), sedangkan penerbang asing tidak mendapatkan karena termasuk di gaji. Benefit cash seperti THR hingga insentif-bonus yang diterima penerbang lokal sebesar 3,5 dikali gaji per tahun atau sebesar Rp13,9 juta per bulan. Sedangkan penerbang asing sama sekali tidak mendapatkannya.
Sementara total uang yang diterima bagi penerbang lokal per tahun mencapai Rp860 juta sedangkan penerbang asing Rp826 juta. Dengan demikian, selisih gaji yang bagi penerbang lokal Rp12,3 juta per bulan sedangkan penerbang asing hanya Rp2,25 juta per bulan.
Penerbang lokal tidak mendapatkan housing allowance, sedangkan penerbang mendapatkannya sebesar USD1.200 atau setara dengan Rp10 juta per bulan. Pilot lokal mendapatkan medical allowance, personal accident assurance, lost of flying licence,iuran pensiun, Jamsostek, kesehatan pensiun, penghargaan pensiun. Sedangkan pilot asing tidak," kata Ari.
Saat ini, Garuda Indonesia memperkerjakan sebanyak 43 pilot kontrak dan 34 diantaranya pilot asing. Direktur Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari, menjelaskan, status pilot asing di Garuda hanya bersifat kontrak dengan perjanjian kerja selama 12 bulan. Selama masa kerja tersebut, pilot asing tersebut menerima pendapatan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
PT
Garuda Indonesia Tbk mengklaim jumlah gaji yang didapatkan oleh pilot-pilot
lokalnya lebih besar ketimbang gaji pilot asing yang dikontraknya. Dalam
sebulan gaji pilot lokal mencapai Rp 71 juta, sementara pilot asing Rp 68,8
juta/bulan.
Demikian disampaikan oleh Vice President Corporate CommunicationGaruda Pujobroto
Demikian disampaikan oleh Vice President Corporate CommunicationGaruda Pujobroto
Ilustrasi simulasi penggajian penerbang Garuda:
|
Penerbang
Lokal
|
Penerbang
Asing
|
|
Gaji
|
Rp47,7 juta
per bulan
|
US$8.100
setara Rp68,8 juta/bulan
|
|
Flight
Allowance
|
Rp10 juta
(asumsi 60 jam terbang)
|
(Tidak dapat,
karena termasuk di gaji, produksi 80 jam terbang)
|
|
Benefit Cash
(TT, THR, Insentif/Bonus)
|
3,5 x
gaji/tahun atau Rp13,9 juta/bulan
|
-
|
|
Total
Penerimaan per bulan
|
Rp71 juta
|
Rp68,8 juta
|
|
Total
Penerimaan per tahun
|
Rp860 juta
|
Rp826 juta
|
|
Benefit/Non
Cash
Benefit
Allowance, Personal Accident, Assurance, Lost of Flying, Iuran Pensiun,
Jamsostek, Kesehatan, Pensiun, Penghargaan Masa Kerja 20 tahun, Penghargaan
Pensiun
|
Rp12,3
juta/bulan
|
Rp2,25
juta/bulan
|
|
Housing
Allowance
|
US$1.200 atau
setara Rp10 juta/bulan
|
||
Namun deputi Teknik
Asosiasi Pilot Garuda Isays U. Sampesulse pernah mengungkapkan bahwa kapten
pilot asing yang bekerja pada tahun pertama mendapat gaji US$ 9.000 atau
sekitar Rp 77 juta per bulan. Gaji itu
masih ditambah biaya akomodasi US$ 1.200 atau sekitar Rp 10,3 juta. Adapun first officer asing menerima biaya akomodasi US$ 7.200
atau sekitar Rp 64,8 juta.
Adapun kapten pilot lokal, yang sama-sama bekerja pada tahun pertama, mendapat gaji total Rp 43 juta. "Gaji pilot asing itu setara dengan pilot lokal yang sudah punya masa kerja 20 tahun," kata Isays.
Diskriminasi upah ini terjadi karena Garuda menggunakan standar internasional ketika mengontrak pilot asing. Sementara untuk pilot lokal, tidak digunakan standar itu
Salah satu penyebab terjadinya aksi mogok ini, kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Stephanus, karena selama ini telah terjadi sikap diskriminasi yang dilakukan Manajemen Garuda Indonesia terkait soal pendapatan antara pilot lokal dan asing yang menyebabkan kesenjangan di antara mereka.
Adapun kapten pilot lokal, yang sama-sama bekerja pada tahun pertama, mendapat gaji total Rp 43 juta. "Gaji pilot asing itu setara dengan pilot lokal yang sudah punya masa kerja 20 tahun," kata Isays.
Diskriminasi upah ini terjadi karena Garuda menggunakan standar internasional ketika mengontrak pilot asing. Sementara untuk pilot lokal, tidak digunakan standar itu
Salah satu penyebab terjadinya aksi mogok ini, kata Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Stephanus, karena selama ini telah terjadi sikap diskriminasi yang dilakukan Manajemen Garuda Indonesia terkait soal pendapatan antara pilot lokal dan asing yang menyebabkan kesenjangan di antara mereka.
Selain itu, terus
bertambahnya jumlah pesawat tidak diimbangi dengan jumlah penerbang yang
memadai menyebabkan sangat padatnya jadwal terbang bagi pilot. Kondisi tersebut
dapat menyebabkan kelelahan yang kemudian dapat membahayakan keselamatan
penerbangan.
3.5
Penaggulangan Dampak Masalah
Untuk mengatasi jadwal
penerbangan yang terganggu, Direktur Operasional Garuda Indonesia Ari Safari mengatakan, Garuda akan menyiapkan para penerbang yang
selama ini bertugas sebagai instruktur dan tergabung dalam struktural manajemen
sebagai salah satu upaya antisipatif agar jadwal penerbangan berlangsung
normal.
Garuda menggabungkan beberapa penerbangan karena tujuan yang sama dan waktu yang relatif berdekatan, seperti penerbangan ke Medan, Denpasar, dan Palembang. Ada pula yang mengalihkan calon penumpang ke pesawat maskapai lainnya, seperti di Yogyakarta.
Garuda menggabungkan beberapa penerbangan karena tujuan yang sama dan waktu yang relatif berdekatan, seperti penerbangan ke Medan, Denpasar, dan Palembang. Ada pula yang mengalihkan calon penumpang ke pesawat maskapai lainnya, seperti di Yogyakarta.
3.6
Penyelesaian
Manajemen Garuda
akhirnya menyetujui usulan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Jacob Nuwa Wea untuk mengalokasikan dana sebesar 35% dari pos gaji untuk
memperbaiki sistem penggajian para pilot.
Persetujuan tersebut disampaikan Deputi Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) Bidang Logistikdan Pariwisata Ferdinand Nainggolan di lantai 21
Gedung Garuda Indonesia, kemarin. Pernyataan setuju tersebut disampaikan
Ferdinand di depan para wartawan setelah melakukan pertemuan dengan para direksi
dan perwakilan 10 forum pekerja yang ada di lingkungan maskapai penerbangan
Garuda. Yaitu, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Forum Komunikasi Teknis,
Ikatan Teknisi Pesawat Udara, Forum Komunikasi Garuda Aviation Training &
Education, Forum Komunikasi Garuda Sentra Medika, Forum Komunikasi Sistem
Informasi, Forum Komunikasi Keuangan, Ikatan Profesi Niaga, Ikatan Awak Kabin
Garuda, dan Forum Komunikasi Flight Engineer.
Karyawan nonpenerbang Garuda rela bila kenaikan gajinya yang
semula diusulkan 27% menjadi hanya 25%. Mereka menganggap semua posisi di
Garuda itu penting.
Menurut Ferdinand, karyawan nonpenerbang rela menerima
penurunan usulan kenaikan gaji demi kelangsungan hidup perusahaan. Karena saat
itu Garuda sedang mengalami berbagai tekanan. Selain krisis keuangan akibat
utang masa lalu, Garuda juga harus menanggung akibat dari penurunan jumlah
penumpang internasional sebagai dampak tragedi Bali.
Dengan kesepakatan tersebut, komposisi gaji minimal kopilot
menjadi Rp6,7 juta dan maksimalnya Rp11,6 juta. Sementara gaji minimal pilot
Rp13,47 juta dan maksimal Rp23,3 juta.
Komposisi tersebut sedikit lebih besar dari yang diusulkan
manajemen sebelumnya. Untuk gaji minimal kopilot Rp6,5 juta dan maksimal Rp11,3
juta. Sementara gaji pilot minimal Rp13,1 juta, maksimal Rp22,7 juta.
Menanggapi keputusan manajemen Garuda tersebut, anggota Tim
Collective Agreement Asosiasi Pilot Garuda (APG) Nanang Rido mengaku lega.
Meski begitu, Nanang menganggap keputusan manajemen tersebut baru langkah awal
dari upaya para pilot Garuda untuk memperjuangkan sistem penggajian sejak 1956.
Kesan belum maksimalnya keputusan manajemen tersebut memang
wajar. Pasalnya, bila perbaikan sistem penggajian yang diusulkan APG dikabulkan
dengan mengalokasikan pos gaji sebesar 39%, gaji minimal kopilot akan mencapai
Rp6,9 juta, maksimal Rp11,9 juta. Sedangkan gaji pilot minimal Rp13,8 juta, dan
maksimal Rp24,06 juta.
Sebelumnya, dalam pertemuan di kantor Menakertrans, Kamis
(13/2), manajemen Garuda menolak usul Menakertrans untuk mengalokasikan 35%
dari pos gaji karyawan Garuda bagi para pilot. Alasan manajemen, hal itu akan
menimbulkan kecemburuan karyawan lain. Menakertrans sempat kecewa dengan
penolakan itu dan mengganggap alasan yang dikemukakan manajemen terlalu
dicari-cari. Jacob menilai sudah sepantasnya pilot mendapat jatah lebih besar
karena tanggung jawab mereka juga besar.
Kekecewaan saat itu juga diungkapkan Presiden APG Ari
Sapari. Kendati demikian, atas permintaan Menakertrans, mereka mengurungkan
niat mogok yang pernah dilontarkan. Para pilot akan terbang dengan keprihatinan
hingga ada keputusan pasti atas usul perbaikan sistem gaji,. Beberapa pilot
bahkan sudah melirik maskapai penerbangan asing sebagai tempat berlabuh mereka.
Awalnya, para pilot menuntut jatah 39% dari pos gaji
karyawan, tapi akhirnya menyetujui angka 35% yang diusulkan Menakertrans. Angka
ini pulalah yang akhirnya disetujui manajemen.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
4.2 Daftar Pustaka
Hill, Charles. International
Business:Competing in the global market place. McGrawHill 7 th ed. 2009.
bab 18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar