PEREKONOMIAN INDONESIA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah tentang Sistem Ekonomi Indonesia ini dengan baik meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada bapak Abel
Tasman yang telah memberikan tugas makalah kepada kami .
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Sistem Ekonomi Indonesia, dan
juga bagaimana memahi makna Sistem Ekonomi Indonesia. Kami juga menyadari
sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata
sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi
perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat
tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi
siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat
berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon
kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Pariaman, September 2018
Penyusun
Masalah
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pengelolaan sumberdaya alam adalah perkara yang sangat serius
dan berkesinambungan tentang manajemen dan kebijaksanaan. Degradasi penglolaan
sumber daya alam lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia dalam mengikuti
dan menerapkan kaidah-kaidah Syariat, serta keberanian manusia dalam melawan
kaidah-kaidah tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Berbagai
persoalan krusial sebagai implikasi yang timbul dari tidak diterapkannya aturan
yang benar yang mengatur tentang Pengelolaan sumberdaya alam, sangat kita
rasakan akibatnya hingga kini. Permasalahan berpangkal dari tidak tegaknya
aturan main regulasi penerapan dan mekanisme pengelolaan sumber daya alam
sebagai syarat utama bekerjanya system aturan pengelolaan sumber daya alam.
Air,
listrik, minyak bumi dan barang-barang tambang lainnya adalah harta kekayaan
yang diciptakan Allah SWT untuk dinikmati umat yang tidak boleh di rampas oleh
siapapun. Jika negara menguasainya, maka itu hanyalah untuk mencegah agar tidak
dikuasai individu ataupun pihak asing. Lebih penting dari itu, agar negara
dapat mengatur pemanfaatan untuk kepentingan seluruh rakyat karena merekalah
pemiliknya yang sesungguhnya atau yang disebut kepemilikan umum.
Dalam
laporan PBB pada awal tahun 2000 umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis
kerusakan ekosistem yang terancam mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem
kawasan pantai dan sumberdaya bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air
tawar, ekosistem padang rumput dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan
sumberdaya alam di dalam ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena
kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan
karena terjadinya perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi
yang tidak berkelanjutan.
Kebijakan
Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
a. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
b. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
c. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
d. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
e. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan
untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup
yang baik.
Dominasi
Sumber Daya Alam di Indonesia
Indonesia tidak akan mencapai kemandirian energi selama
masih ada intervensi asing dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah.
Banyaknya mafia migas yang ingin mencari keuntungan pribadi juga membuat
Indonesia tidak bisa optimal dalam memanfaatkan energi yang ada untuk mememuhi
kebutuhan nasional. Pemerintah tengah mengkaji pengaturan kepemilikan atas
industri strategis berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk kemungkinan
larangan kepemilikan asing di industri tersebut. Pengaturan tersebut mengacu
pada salah satu strategi dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
(RIPIN) yang sedang disusun. Dalam pengaturannya, suatu industri yang
ditetapkan sebagai industri strategis bisa saja mendapat dua fasilitas
insentif. Misalnya, investasi itu sudah mendapat fasilitas insentif
fiskal tax holiday. Karena ditetapkan sebagai industri strategis,
bisa saja mendapat fasilitas non-fiskal lainnya. Semua akan diatur
mekanismenya case by case. Pemberian insentif pasti
akan disesuaikan dengan kasus dan kondisinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar