1. Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip2 dan peraturan tentang perilaku yang harus ditaati oleh negara2 dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan2 antara mereka satu dengan lainnya.(G. Strake)
2. Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas2 hukum yang mengatur hub/perseolan yang melintasi batas2 negara yang bukan bersifat perdata.(Moechtar Kusumaatmadja,)
Materi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar