Berbagai jenis organisasi meningkatkan perhatian terhadap pencapaian dan upaya menunjukkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) melalui pengendalian risiko K3 yang konsisten dengan kebijakan dan sasaran K3-nya. Hal ini dilakukan dengan pengetatan peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan tindakan lain yang menumbuh kembangan praktek K3 yang baik, dan meningkatnya perhatian tentang isu K3 oleh pihak yang berkepentingan.
Banyak organisasi telah melakukan “kaji ulang” atau “audit” K3 untuk menilai kinerja K3-nya, Namun dalam pelaksanaan “kaji ulang” atau “audit” secara mandiri ini belum tentu memadai untuk menjamin bahwa kinerja organisasi akan secara berkelanjutan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan. Agar efektif, kaji ulang dan audit tersebut harus dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen yang terstruktur dan terintegrasi dalam organisasi.
Upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Oleh karena itu, jika suatu sistem tidak menerapkan K3 penerapannya masih kurang tepat / dengan cara yang salah / buruk maka dapat mengakibatkan kecelakan-kecelakaan kerja.
Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu usaha atau sistem. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Namun apakah hanya itu kerugiannya? Tidak. Memang sudah mulai banyak orang yang mulai menyadari dan memahami bahwa akibat kecelakaan kerja itu cukup merugikan seperti adanya korban jiwa, korban luka, biaya pengobatan, dan terjadinya kerusakan properti. Namun pemahaman ini belum cukup mengingat ternyata kerugian yang ditimbulkan akibat adanya kecelakaan kerja lebih dari itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar