Berbagi Selagi Bisa Berbagi

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 11 Oktober 2019

10 Contoh Kasus Cyber Crime Yang Pernah Terjadi Beserta Modus Dan Analisa Penyelesaiannya.........

Seiring dgn perkembangan technologi Internet, menyebabkan munculnya kriminal yg dinamakan bersama “CyberCrime” atau kriminal lewat jaringan Internet. Munculnya sekian banyak kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian card credit, hacking sekian banyak website, menyadap transmisi data orang lain, contohnya email, & memanipulasi data secara menyiapkan perintah yg tak dikehendaki ke dalam programmer pc. Maka dalam kriminil computer dimungkinkan adanya delik formil & delik materil. Delik formil ialah aksi seorang yg memasuki computer orang lain tidak dengan ijin, sedangkan delik materil merupakan tindakan yg memunculkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime sudah jadi ancaman stabilitas, maka pemerintah susah mengimbangi teknik kriminil yg dilakukan dgn tehnologi pc, khususnya jaringan internet & intranet.

Berikut yaitu 10 sample kasus Cyber Crime yg sempat berlangsung beserta modus & analisa penyelesaiannya :

KASUS 1 :

Kepada thn 1982 sudah berlangsung penggelapan duit di bank lewat pc sama seperti diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 menyangkut dua orang mahasiswa yg membobol duit dari satu buah bank swasta di Jakarta sejumlah Rupiah. 372.100.000,00 bersama memakai media computer. Perkembangan lebih lanjut dari technologi pc merupakan berupa pc network yg seterusnya melahirkan satu buah lokasi komunikasi & info global yg dikenal bersama internet.

Kepada kasus tersebut, kasus ini modusnya yaitu murni criminal, kriminil type ini kebanyakan memanfaatkan internet cuma juga sebagai alat kriminal.

Penyelesaiannya, lantaran kriminal ini termasuk juga penggelapan duit terhadap bank bersama menggunaka computer sbg media jalankan kriminal. Pas dgn undang-undang yg ada di Indonesia sehingga, orang tersebut diancam bersama pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus aksi yg dilakukannya.

KASUS 2 :

Kasus ini berjalan waktu ini & sedang dibicarakan tidak sedikit orang, kasus video porno Ariel “PeterPan” bersama Luna Maya & Cut Tari, video tersebut di upload di internet oleh satu orang yg berinisial ‘RJ’ & kini kasus ini sedang dalam proses.

Terhadap kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan pada perorangan atau individu yg mempunyai sifat atau kriteria tertentu serasi maksud penyerangan tersebut.

Penyelesaian kasus ini juga dgn trayek hukum, penunggah & orang yg terkait dalam video tersebut pula turut diseret pasal-pasal sbg berikut, Pasal 29 UURI No. 44 thn 2008 berkaitan Pornografi Pasal 56, bersama hukuman minimal 6 bln hingga 12 th. Atau bersama denda minimal Rupiah 250 juta sampai Rupiah 6 milyar. & atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.

KASUS 3 :

Istilah hacker kebanyakan mengacu terhadap seorang yg miliki kesukaan gede buat belajar system pc dengan cara detil & bagaimanakah meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yg tidak jarang laksanakan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya dinamakan cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya yaitu hacker yg yg memakai kemampuannya utk hal-hal yg negatif. Gerakan cracking di internet mempunyai lingkup yg teramat luas, mulai sejak dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan website situs, probing, menyebarkan virus, sampai pelumpuhan target sasaran. Perbuatan yg terakhir dinamakan sbg DoS (Denial Of Service). Dos attack ialah serangan yg bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) maka tak akan memberikan pelayanan.

Kepada kasus Hacking ini rata-rata modus satu orang hacker yaitu buat menipu atau mengacak-acak data maka pemilik tersebut tak sanggup membuka situs miliknya. Buat kasus ini Pasal 406 KUHP mampu dikenakan terhadap kasus deface atau hacking yg menciptakan system milik orang lain, seperti situs atau acara jadi tak berfungsi atau akan dimanfaatkan layaknya seharusnya.

KASUS 4 :

Carding, salah satu type cyber crime yg berlangsung di Bandung lebih kurang Th 2003. Carding yakni kriminal yg dilakukan utk melakukan pencurian No. kartu non tunai milik orang lain & dipakai dalam transaksi perdagangan di internet. Para tersangka yg rata-rata remaja tanggung & mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian sesudah sekian banyak kali sukses lakukan transaksi di internet memanfaatkan card credit orang lain. Para tersangka, umumnya beroperasi dari warnet-warnet yg menyebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi bersama memanfaatkan nomer kartu non tunai yg mereka peroleh dari sekian banyak website. Tapi lagi-lagi, para Pegawai kepolisian ini menolak menyebut website yg dipergunakan dgn argumen masihlah dalam penyelidikan lebih lanjut.

Modus kriminal ini ialah pencurian, sebab tersangka memanfaatkan card credit orang lain utk mencari barang yg mereka inginkan di website lelang barang. Lantaran kriminil yg mereka melakukan, mereka dapat dibidik bersama pelanggaran Pasal 378 KUHP menyangkut penipuan, Pasal 363 mengenai Pencurian & Pasal 263 berkaitan Pemalsuan Identitas.

KASUS 5 :

Penyebaran virus bersama sengaja, ini merupakan salah satu tipe kasus cyber crime yg berjalan kepada bln Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yg sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali jadi alat infeksi modifikasi New Koobface, worm yg bisa membajak akun Twitter & menular lewat postingannya, & menjangkiti seluruh follower. Seluruh kasus ini cuma sebahagian dari sekian tidak sedikit kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tidak kalah menjadi target, kepada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yg mengiklankan video erotis. Disaat pembeli mengkliknya, sehingga automatic mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya merupakan terkecuali menginfeksi virus, akun yg bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Dikarenakan si tersangka dapat melakukan pencurian nama & kata sandi kastemer, dulu menyebarkan pesan palsu yg bisa merugikan orang lain, seperti permintaan transfer duit . Utk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter telah membuang infeksi tersebut. Tetapi factor hukuman yg diberikan terhadap penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

KASUS 6 :

Cybersquatting yaitu mendaftar, jual atau memakai nama domain dgn tujuan membawa keuntungan dari merk dagang atau nama orang lain. Kebanyakan mengacu terhadap praktek membeli nama domain yg memanfaatkan nama-nama business yg telah ada atau nama orang orang populer bersama tujuan utk jual nama buat keuntungan bagi usaha mereka . Sample kasus cybersquatting, Carlos Tipis, orang paling kaya didunia itu pula kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, hingga domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya mampu digolongkan cybersquat maka domain carlosslim.com dapat diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan & keyword Carlos Tidak Tebal bersama trick jual iklan Google terhadap para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini yaitu dgn memanfaatkan mekanisme Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), berikan hak utk pemilik merk dagang utk menuntut satu buah cybersquatter di pengadilan federal & mentransfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam sekian banyak kasus, cybersquatter mesti membayar edit rugi duit.

KASUS 7 :

Salah satu sample kasus yg berjalan ialah pencurian dokumen berjalan waktu utusan husus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yg dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melaksanakan pembicaraan kerja sama jangka pendek & jangka panjang di bagian pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul buat membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk juga bisa jadi pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel & system persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur mutlak K2 Black Panther & rudal portabel permukaan ke hawa. Ini disebabkan sebab Korea dalam persaingan sengit bersama Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg membidangi Pertahanan (Komisi I) menyebutkan, berdasar berita dari Kemhan, data yg diduga dicuri adalah konsep hubungan kerja pelaksanaan 50 satuan pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada hubungan kerja bersama Korsel dalam pelaksanaan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih mutahir daripada F16. Modus dari kriminil tersebut ialah melakukan pencurian data atau data theft, adalah gerakan mendapatkan data computer dengan cara tak sah, baik difungsikan sendiri maupun buat diberikan terhadap orang lain. Indentity Theft yakni salah satu type kriminal ini yg tidak jarang diikuti dgn kriminil penipuan. Kriminil ini pun tidak jarang diikuti dgn kriminal data leakage. Aksi melaksanakan pencurian dara hingga kala ini tak ada diatur dengan cara kusus.

KASUS 8 :

Perjudian online, tersangka memakai media internet buat laksanakan perjudian. Seperti yg berlangsung di Semarang, Desember 2006 silam. Para tersangka lakukan praktiknya bersama memakai sistem member yg seluruh anggotanya mendaftar ke administrator web itu, atau menghubungi Telephone Seluler ke 0811XXXXXX & 024-356XXXX. Mereka laksanakan transaki online melalui internet & Telepon Selular buat mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia & Liga Jerman yg ditayangkan di tv. Buat tiap-tiap petaruh yg sukses menebak score & memasang duit Rupiah 100 ribu mampu meraih duit Rupiah 100 ribu, atau sanggup lebih. Modus para tersangka main-main judi online ialah buat mendapati duit secara instan. & sanksi menjerat para tersangka yaitu dikenakan pasal 303 menyangkut perjudian & UU 7/1974 pasal 8 yg ancamannya lebih dari 5 thn.

KASUS 9 :

Pencurian & pemakaian account Internet milik orang lain . Salah satu kesusahan dari satu buah ISP (Internet Service Provider) yakni adanya account pelanggan mereka yg “dicuri” & dimanfaatkan dengan cara tak sah. Tidak Sama bersama pencurian yg dilakukan dengan cara fisik, “pencurian” account pass menangkap “userid” & “password” saja. Cuma berita yg dicuri. Sementara itu orang yg kecurian tak merasakan hilangnya “benda” yg dicuri. Pencurian baru terasa efeknya bila info ini diperlukan oleh yg tak mempunyai hak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani budget pemakaian acocunt tersebut. Kasus ini tidak sedikit berjalan di ISP. Tetapi yg sempat diangkat yaitu pemakaian account curian oleh dua Warnet di Bandung.

KASUS 10 :

Probing & port scanning . Salah selangkah yg dilakukan cracker sebelum masuk ke server yg ditargetkan yaitu melaksanakan pengintaian. Trik yg dilakukan yakni bersama lakukan “port scanning” atau “probing” utk menonton servis-servis apa saja yg sedia di server target. Sbg sample, hasil scanning akan menunjukkan bahwa server target menjalankan acara situs server Apache, mail server Sendmail, & selanjutnya. Analogi perihal ini bersama dunia nyata ialah dgn melihat-lihat apakah pintu hunian kamu terkunci, brand kunci yg dimanfaatkan, jendela mana yg terbuka, apakah pagar terkunci (memakai firewall atau tak) dsb. Yg bersangkutan memang lah belum melaksanakan gerakan pencurian atau penyerangan, dapat namun aktivitas yg dilakukan telah mencurigakan. Apakah aspek ini bakal ditolerir (dikatakan sbg tak bersahabat atau unfriendly saja) ataukah telah dalam batas yg tak mampu dibenarkan maka akan dianggap yang merupakan kriminil?

Bermacam acara yg dipakai utk melaksanakan probing atau portscanning ini bakal diperoleh dengan cara cuma-cuma di Internet. Salah satu acara yg paling ternama merupakan “nmap” (buat system yg berbasis UNIX, Linux) & “Superscan” (utk system yg berbasis Microsoft Windows). Tidak Cuma mengidentifikasi port, nmap pula bahkan sanggup mengidentifikasi kategori operating sistem yg difungsikan.

Tidak ada komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot