Berbagi Selagi Bisa Berbagi

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 03 Juni 2020

PPDB SMA/SMK Sumatera Barat 2020/2021

Tahun Ajaran 2019/2020 sudah hampir berakhir dan tahun Ajaran Baru tahun 2020/2021 sudah menghampiri kita, dan sudah saatnya untuk generasi penerus bangsa melanjutkan pendidikan ke jenjang dan tingkat yang lebih tinggi, terutama untuk siswa/i SMP/MTs Sederajat Kelas 9 sudah saaatnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik itu SMK ataupun SMA, nah disini kita akan mengulas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020.

Dengan pendidikan akan lahir masyarakat yang terpelajar dan Berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera. Di sisi lain pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja yang berkompeten, menguasai tekhnologi dan mempunyai etos kerja yang tinggi. Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktifitas Nasional.


EDARAN PPDB SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021


EDARAN PPDB SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021

JADWAL PPDB SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021
JADWAL PPDB SMA/SMK TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Persyaratan dan Alur PPDB Tahun 2020-2021 :


Persyaratan calon peserta didik baru meliputi:
  1. Berusia paling tinggi 21 tahun
  2. memiliki ijazah SMP/MTs/Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2017.
  3. bagi calon peserta didik yang memiliki ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri, maka ijazah tersebut harus mendapatkan penilaian dan pengesahan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  4. memiliki SHUN bagi lulusan SMP/MTs dan memiliki DNUN Paket B bagi Program Paket B yang dikeluarkan paling lambat tahun 2017.
  5. bagi calon peserta didik yang berkebutuhan khusus menyerahkan hasil penilaian/assesment yang dikeluarkan oleh lembaga resmi.
  6. Persyaratan khusus tidak buta warna bagi SMK meliputi:
  7. kelompok Teknologi Rekayasa;
  8. kelompok Teknologi Informatika;
  9. kelompok Industri dan Kimia; dan
  10. Kompetensi Keahlian yang diusulkan Satuan Pendidikan.


Tidak ada komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot