Berbagi Selagi Bisa Berbagi

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 28 Desember 2018

Pemberhentian Pegawai (MSDM)



Pemberhentian Pegawai
            Pemberhentian pekerja bermaksud penamatan kontrak perkhidmatan akibat penutupan syarikat dan berlebihan pekerja. Keadaan berlebihan pekerja yang boleh timbul adalah berikutan daripada beberapa sebab seperti penyusunan semula syarikat, pengurangan pengeluaran, penggabungan syarikat, perubahan teknologi, pengambilalihan syarikat dan lain-lain. Ini tidak termasuk jenis-jenis penamatan kontrak perkhidmatan akibat tindakan disiplin dan pemecatan terhadap pekerja.
Alasan-alasan Pemberhentian
1.     Undang-undang,
2.     Keinginan perusahaan,
3.     Keinginan karyawan,
4.     Pensiun,
5.     Kontrak kerja berakhir,
6.     Kesehatan karyawan,
7.     Meninggal dunia,
8.     Perusahaan dilikuidasi.
Konsekwensi Pemutusan Hubungan Kerja
Biaya recruitment, meliputi:
1.     Mengiklankan lowongan kerja
2.     Menggunakan karyawan recruitment yang professional sehingga banyak yang melamar untuk bekerja.
3.     Untuk mengisi jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencarai yang umumnya menggunakan 30% dari gaji tahunan karyawan.
Biaya Seleksi, melliputi:
1.     Biaya interview dengan pelamar pekerjaan.
2.     Biaya testing/psikotes
3.     Biaya untuk memeriksa ulang referensi
4.     Biaya penempatan
5.     Biaya Pelatihan, meliputi:
6.     Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
7.     Biaya training secara langsung
8.     Waktu untuk memberikan training
9.     Kehilangan produktivitas pada saat training
10.  Biaya Pemutusan hubungan kerja, meliputi:
11.  Pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan
12.  Karyawan tetap mendapatkan tunjangan kesehatan  sampai mendapatkan pekerjaan baru.
13.  Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK namun belum bekerja lagi
14.  Wawancara pemberhentian dengan tujuan untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan.
15.  Bantuan penempatan merupakan program diamana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training pekerjaan
16.  Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan.
1.    

Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja :
            Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Undang-Undang tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan:
1.     Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus
2.     Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
3.     Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4.     Pekerja/buruh menikah
5.     Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6.     Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
7.     Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
8.     Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9.     Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
10.  Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
            Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya

Tidak ada komentar:

Post Top Ad

Your Ad Spot