Pemberhentian
pekerja bermaksud penamatan kontrak perkhidmatan akibat penutupan syarikat dan
berlebihan pekerja. Keadaan berlebihan pekerja yang boleh timbul adalah
berikutan daripada beberapa sebab seperti penyusunan semula syarikat,
pengurangan pengeluaran, penggabungan syarikat, perubahan teknologi, pengambilalihan
syarikat dan lain-lain. Ini tidak termasuk jenis-jenis penamatan kontrak
perkhidmatan akibat tindakan disiplin dan pemecatan terhadap pekerja.
Alasan-alasan Pemberhentian
1.
Undang-undang,
2.
Keinginan perusahaan,
3.
Keinginan karyawan,
4.
Pensiun,
5.
Kontrak kerja berakhir,
6.
Kesehatan karyawan,
7.
Meninggal dunia,
8.
Perusahaan dilikuidasi.
Konsekwensi Pemutusan Hubungan Kerja
Biaya recruitment, meliputi:
1.
Mengiklankan lowongan kerja
2.
Menggunakan karyawan recruitment yang professional
sehingga banyak yang melamar untuk bekerja.
3.
Untuk mengisi jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi
diperlukan perusahaan pencarai yang umumnya menggunakan 30% dari gaji tahunan
karyawan.
Biaya Seleksi, melliputi:
1.
Biaya interview dengan pelamar pekerjaan.
2.
Biaya testing/psikotes
3.
Biaya untuk memeriksa ulang referensi
4.
Biaya penempatan
5.
Biaya Pelatihan, meliputi:
6.
Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan
7.
Biaya training secara langsung
8.
Waktu untuk memberikan training
9.
Kehilangan produktivitas pada saat training
10.
Biaya Pemutusan hubungan kerja, meliputi:
11.
Pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa
kesalahan
12.
Karyawan tetap mendapatkan tunjangan kesehatan sampai
mendapatkan pekerjaan baru.
13.
Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK namun belum bekerja lagi
14.
Wawancara pemberhentian dengan tujuan untuk mencari alasan mengapa
tenaga kerja meninggalkan perusahaan.
15.
Bantuan penempatan merupakan program diamana perusahaan membantu
karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training
pekerjaan
16.
Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa
klien perusahaan atau pelanggan.
1.
Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja :
Pemerintah
tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK
dengan alasan:
1.
Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-menerus
2.
Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi
kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku
3.
Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4.
Pekerja/buruh menikah
5.
Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
menyusui bayinya.
6.
Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan
perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
7.
Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus
serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh
di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau PKB.
8.
Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib
mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9.
Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit,
golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
10.
Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan
kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter
yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun
adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, undang-undang, ataupun
keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempesiunkan karyawan karena
produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan
dalam melaksanakan pekerjaan dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar