Peserta yang berhak mengikuti Ujian Nasional untuk Perbaikan tahun 2019 adalah:
- Peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan Maret atau April 2019 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah;
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2017/2018 atau 2018/2019 pada jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan (nilai UN kurang dari atau sama dengan 55,0); atau
- Peserta UN yang sudah memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan dapat mengikuti UN untuk perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah (berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dimuat dalam laman, brosur atau bentuk lain yang sejenis) dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
Ketentuan umum:
- Peserta SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2018/2019. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA/Paket C/Ulya) dan kompetensi keahlian (SMK/MAK);
- Peserta SMA/MA, SMK/MAK sederajat, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
- Ijazah/ ijazah sementara/surat keterangan lulus;
- Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)/SHUN sementara;
- Pas foto ukuran 3x4; dan
- Materai Rp 6000,-
- Peserta UN SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Paket C/Ulya Tahun 2018/2019 yang sudah terdaftar dalam DNT tetapi belum mengikuti UN cukup melengkapi syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat keterangan dari sekolah
- Pas foto ukuran 3x4 dan
- Materai Rp. 6000;
- Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
- Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1 - 13 Juli 2019.
- Pelaksanaan UN untuk Perbaikan dilaksanakan pada tanggal 27-30 Juli 2019, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan propinsi.
Ketentuan khusus:
- Peserta UN tahun pelajaran 2017/2018 dan 2018/2019 yang mendapat nilai lebih dari 55,0 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
- Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir D.1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
Prosedur Pendaftaran
DAFTAR SEKOLAH PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL PERBAIKAN UNTUK PROVINSI SY=UMATERA BARAT
Sumber : https://unp.kemdikbud.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar